Salah satu bentuk pemenuhan Universitas Islam Malang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dan dengan terbitnya terbitnya instrumen akreditasi yang baru, baik untuk program studi maupun perguruan tinggi, maka kebutuhan tentang audit mutu internal untuk mengevaluasi penerapan SPMI di Universitas Islam Malang menjadi sangat penting dan bersifat wajib.
Audit Mutu Internal (AMI) ini tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan persyaratan kriteria akreditasi saja, namun lebih kepada kebutuhan internal untuk menetapkan pijakan saat ini, sehingga dapat menentukan strategi pengembangan dan improvement di masa mendatang.
Dilandasi beberapa hal tersebut maka Universitas Islam Malang kan mengadakan Audit Mutu Internal (AMI) tahun 2019 untuk program studi sarjana, magister dan doctor di lingkungan Universitas Islam Malang. Adapun jadwal visitasi auditor bisa klik disini.