Pengantar

KATA SAMBUTAN 

Sejalan dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional maka Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mulai diterapkan. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di Indonesia tidak terkecuali bagi Universitas Islam Malang (UNISMA).

UNISMA sebagai perguruan tinggi telah mulai melaksanakan penjaminan mutu internal dan menyusun struktur organisasi dan personalia penjaminan mutu  sebagai berikut:

  1. Dibentuk Tim Monitoring dan Evalusi (Tim Monevin) melalui SK Rektor Nomor: 256/L.16/U.XII/2004.  Aktivitas monitoring dan Evalusi yang dilakukan oleh Tim Monevin masih pada monitoring dan evalusi pelaksanaan Program-Program Hibah yang diperoleh beberapa unit yang ada di UNISMA.
  2. Organisasi dan tata kerja Unit Penjaminan Mutu Universitas Islam Malang dibentuk dengan dikeluarkan SK Rektor No. 64/L.16/U.III/2007 dan Personalia Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Islam Malang dengan SK No. 297/L.16/U.V/2007 (Periode 2007-2011).
  3. Struktur Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Unisma telah disempurnakan melalui SK Rektor Nomor : 20/L.16/U.IV/2012  tertanggal 7 April 2012 (Periode 2012 – 2015).
  4. Pengangkatan personalia Pusat Penjaminan Mutu (PPM) UNISMA dengan SK Rektor Nomor 53/L.16/U.VII/UK/2015 untuk periode 2015 – 2019.
  5. Perubahan nama Pusat Penjaminan Mutu (PPM) menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Malang dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 213/G152/U.UK/ R/L.16/ IV/2019.
  6. Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan, Ketua Unit, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Tata usaha, dan Kepala Sub Bagian dilingkungan Universitas Islam Malang. Dengan Keputusan Rektor Nomor: 912/G125/U.UPK/R/L.16/V/2023

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No: 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Universitas Islam Malang akan menyesuaikan kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formular mutu dengan kebijakan baru tersebut. Peraturan baru tersebut akan berlaku di Universitas Islam Malang sekurang-kurangnya Agustus 2025.

Monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal dilaksanakan dengan diawali penyusunan dokumen mutu. Dokumen mutu selalu diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Demikian juga dengan siklus penjaminan mutu juga terus dikembangkan dan akan dilaksanakan dengan model siklus yang mencakup: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan standar atau disingkat dengan PPEPP. Dari semua tahapan dan pelaksanaan penjaminan mutu internal UNISMA yang selalu dilaksanakan secara konsisten dan perbaikan secara berkelanjutan maka budaya mutu akan dapat dicapai oleh UNISMA.

 

Malang, Januari 2024

Ketua BPM

 

Dr. Ena Marlina, S.T., M.T.