Sejarah BPM

Sejarah Terbentuknya Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNISMA

 

Universitas Islam Malang (UNISMA) sebagai perguruan tinggi yang berusaha untuk terus menerus meningkatkan kualitas lulusannya agar dapat bersaing di pasar kerja dan senantiasa berusaha meningkatkan pelayanan  kepada stakeholder-nya. Upaya untuk meningkatkan pelayanan tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas sumberdaya dan menjaga kualitas prosesnya.  Proses-proses penjaminan mutu pada awalnya  didasarkan pada buku pedoman akademik dan evaluasi kinerja melalui rapat pimpinan dan pelaksanan teknis.

 

Penjaminan mutu internal di tingkat Institusi mulai diterapkan sejalan dengan keterlibatan Unisma pada Program-Program Hibah kompetisi yang diselenggarakan oleh DIKTI dengan dibentuknya Tim Monitoring dan Evalusi (Tim Monevin) melalui SK Rektor Nomor: 256/L.16/U.XII/2004.  Aktivitas monitoring dan Evalusi yang dilakukan oleh Tim Monevin masih pada monitoring dan evalusi pelaksanaan Program-Program Hibah yang diperoleh beberapa unit yang ada di UNISMA dilakukan secara periodik per 3 bulan atau dalam keadaan tertentu bersifat insidental. Sejak dibentuknya TIM Monevin telah disadari sepenuhnya oleh UNISMA bahwa Tim Monevin merupakan embrio bagi terwujudnya Unit Penjaminan Mutu yang melakukan fungsi penjaminan mutu tidak hanya pada program-program hibah, tetapi akan juga melakukan aktivitas penjaminan mutu Institusi. Tahun 2007 dikeluarkan SK Rektor No. 64/L.16/U.III/2007 tentang organisasi dan tata kerja Unit Penjaminan Mutu Universitas Islam Malang, dan SK No. 297/L.16/U.V/2007 tentang Personalia Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Universitas Islam Malang periode 2007-2011.  Yang saat ini telah diganti menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) sesuai SK Rektor Nomor: 209/G152/U.UK/R/L.16/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 tentang Pemberhentian Personalia Pusat Penjaminan Mutu (PPM) dan Pengangkatan Personalia Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Islam Malang. Struktur BPM terdiri dari seorang Ketua yang dibantu oleh dua orang anggota dan satu orang tenaga administrasi.

 

Penjaminan mutu eksternal selama ini masih merupakan penjaminan mutu lewat akreditasi BAN PT. Dalam upaya peningkatan nilai akreditasi upaya penjaminan mutu ditingkatkan lewat dialog atau penelusuran dengan menggunakan kuisioner pada mahasiswa dan stakeholder. Disamping itu tracer study telah dilakukan oleh prodi/jurusan melalui alumni yang sudah bekerja atau beberapa user dimana alumni yang bersangkutan bekerja. Ditingkat universitas tracer study dilakukan oleh Centre Development Carier.

 

Komitmen Unisma terhadap peningkatan kualitas program studi diwujudkan dengan senantiasa mendorong setiap program studi meningkatkan jenjang akreditasinya. Kelemahan-kelemahan yang terkait dengan jenjang akreditasi yang rendah ditindaklanjuti dengan mendorong sisi lemahnya agar ditingkatkan.  Bagi program studi yang lemah di bidang sumberdaya manusia didorong untuk meningkatkan kualitas sumberdayanya melalui degree training maupun non degree training.  Bagi program studi yang memiliki titik lemah di bidang penelitian didorong untuk mampu meningkatkan motivasi penelitian dosen lewat workshop maupun berbagai bentuk pelatihan.

 

Sejak Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian mendapatkan program hibah Semi Que di tahun 2003 – 2004, UNISMA mulai menerapkan sistem penjaminan mutu internal di tingkat institusi.  Pada tahun berikutnya beberapa Prodi di UNISMA mendapat program hibah kompetisi baik A-1 maupun A-2.  Akan tetapi hingga saat itu aktifitas monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monevin masih berkisar pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan program-program hibah yang diperoleh tersebut. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik per tiga bulan atau dalam keadaan tertentu bersifat insidental.  Tim monevin ini merupakan embrio bagi terwujudnya unit penjaminan mutu yang melakukan monevin tidak hanya untuk program hibah, tetapi juga terhadap semua aktifitas institusi agar UNISMA mampu menghasilkan lulusan yang mempunyai daya saing tinggi.

 

Berdasarkan good practices dari kinerja Tim Monevin, disadari betul oleh UNISMA bahwa implementasi dari proses penjaminan mutu merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda dalam upaya memenuhi tuntutan stakeholder apalagi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas telah mengamanatkan adanya penerapan standard dan mekanisme penjaminan mutu bagi setiap institusi Perguruan Tinggi, maka pada  tanggal 13 Maret 2007 Rektor mengeluarkan SK Nomor  64/L.16/U.III/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penjaminan Mutu Universitas Islam Malang.

 

SK Nomor  64/L.16/U.III/2007 diharapkan dapat menjadi panduan implementasi penjaminan mutu, sekaligus dapat menciptakan proses akselerasi penjaminan mutu di UNISMA. Agar implementasi penjaminan mutu di UNISMA dapat secepatnya terwujud maka pada tanggal 12 Mei 2007 Rektor mengeluarkan SK Nomor  297/L.16/U.V/2007 tentang Personalia Pusat Penjaminan Mutu Universitas Islam Malang periode 2007 – 2011.

 

Sasaran mutu institusi berupa tujuan UNISMA yang belum dijabarkan dalam sasaran tahunan, akan tetapi pada beberapa unit implementor dana-dana hibah telah ditetapkan sasaran mutu dengan prosedur mutu dan mekanisme monitoring dan evaluasinya. Dibidang pendidikan implementor dituntut untuk mampu menetapkan target tengah tahun dan satu tahun terkait dengan indikator utama seperti IPK lulusan, masa studi mahasiswa, lama waktu tunggu lulusan, gaji pertama yang diperoleh, dibidang penelitian lembaga penelitian telah menetapkan target penelitian yang didanai institusi, dana dari dikti, dan dana eksternal yang lain.  Kualitas penelitanpun dari tahun ke tahun juga telah ditetapkan. Di bidang pengabdian masyarakat yang sebelumnya mengandalkan mahasiswa KKN, juga berusaha ditingkatkan melalui dana-dana seperti Sibermas (sekarang Simlitabmas)  dan lain-lain.  Good practices  dari implementasi berbagai hibah tersebut mulai diadopsi UNISMA dengan membentuk Unit Penjaminan Mutu pada Mei 2007 dengan menggunakan nama Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Unit Penjaminan Mutu yang ada di UNISMA saat ini ada ditingkat institusi sampai Unit penjaminan mutu di tingkat Fakultas maupun prodi.  Proses-proses sosialisasi keberadaan  Pusat Penjaminan Mutu senantiasa dilakukan oleh Rektor dalam setiap rapat-rapat yang dilakukan.  Aktivitas monitoring dan evaluasi internal (Monev-In) yang dilakukan oleh Tim Monev-In yang dibentuk Rektor pada tahun 2004. Tim Monev-In merupakan bagian dari Unit Penjaminan Mutu Institusi, yang kemudian akan diteruskan sampai di tingkat unit penjaminan mutu di tingkat unit maupun prodi.

 

Sesuai dengan Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) yang dikeluarkan DIKTI tahun 2006, Unisma pada tahun 2008 telah menyusun berbagai instrumen mutu antara lain di tingkat institusi berupa kebijakan akademik, standar akademik, manual prosedur akademik. Ditingkat unit berupa kebijakan akademik fakultas, standar akademik, manual mutu, dan prosedur mutu, sedangkan di tingkat gugus penjaminan mutu berupa standar konpetensi lulusan dan manual prosedur pembelajaran. Proses pembelajaran di Unisma telah mendasarkan diri pada SOP yang dibuat, demikian halnya dengan pengadaan barang dan anggaran.

 

Berdasarkan Panduan SPMPT tahun 2008, yang menuntut setiap perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang mencakup EPSBED, penjaminan mutu internal dan penjaminan mutu eksternal yang didukung dengan pengembangan pangkalan data perguruan tinggi  (PDPT) sesuai PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Unisma telah mengusahakan untuk melakukan penyempurnaan dengan mengembangkan PDPT dan sosialisai panduan SMPI 2008.

 

Sejalan dengan diundangkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pndidikan Tinggi (UU Dikti) yang mengukuhkan integrasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi kedalam sebuah sistem sehingga menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), maka diharapkan akan dapat mewujudkan Budaya Mutu di UNISMA sesuai dengan UU Dikti.