SOSIALISASI INSTRUMEN AMI DAN PENYAMAAN PRESEPSI AUDITOR AMI

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi UNISMA untuk menjadi world class university, salah satunya adalah penguatan sistem dan tata kelola manajemen perguruan tinggi dengan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal pada berbagai proses pengelolaan manajemen perguruan tinggi baik pada bidang akademik maupun non-akademik.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, pasal 50 (6) tentang otonomi perguruan tinggi, mengamanatkan bahwa Perguruan Tinggi harus melaksanakan pengawasan secara internal atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Dan peraturan tersebut dijabarkan dalam PP Nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mewajibkan struktur pengawasan horizontal disetiap satuan pendidikan dengan menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Yang bertujuan agar satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dengan model manajemen PPEPP Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UNISMA, maka setiap unit, fakultas/program studi dilingkungan UNISMA secara berkala 1 tahun sekali melaksanakan evaluasi diri untuk menilai kinerja unit, fakultas/program studi.  Tahap evaluasi diri yaitu dengan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) baik dibidang akademik yang dilaksanakan Badan Penjaminan Mutu (BPM) maupun Bidang Non akademik oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).

Bulan Audit Mutu Internal 2023 di UNISMA dilaksanakan selama bulan September, karena pelaksanaan AL (Asesment Lapang) dimulai 1 September sd 30 September 2022. Minggu 1 dan 2 pelaksanaan Assesmen Lapang bidang akademik yang dikoordinir BPM dan minggu ke 3 dan 4 pelaksanaan Assesmen Lapang bidang non akademik yang dikoordinir SPI.

Sebelum pelaksanaan AL, kegiatan AMI sudah dilaksanakan mulai bulan mei dengan terbitnya SK Rektor UNISMA tentang penugasan Auditor. Dengan komitmen tinggi terhadap Mutu, Rektor  UNISMA Prof….memberi tugas kepada BPM dan SPI untuk melaksanakan AMI secara rutin diakhir semester genap. Dengan pelaksanaan AMI, penjaminan mutu di UNISMA dapat melaksanakan 4 prinsif yang tertuang dalam kebijakan mutu, yaitu mencapai visi, misi melalui perbaikan berkelanjutan atau continous improvement, customer satisfaction, customer care, dan continous quality “.

Dilanjutkan dengan penyusunan intrumen AMI dibulan mei yang langsung di distribusikan ke Auditee (Program Studi, Biro dan Unit) yang ada dilingkungan UNISMA.

Jum’at, 25 Agustus 2023, dilaksanakan sosialisasi instrumen AMI dan penyamaan presepsi auditor AMI. UNISMA mempunyai auditor AMI yang bersertifikat sebanyak 51 auditor, yang terlibat sebagai auditor AMI 2023 sebanyak 17 auditor. Dalam pembukaan acara tersebut Ketua BPM, Dr. Ena Marlina, S.T., M.T. menyatakan bahwa dengan pelaksanaan AMI berarti melaksanakan perbaikan mutu berkelanjutan di UNISMA, dengan AMI diharapkan semua akademisi sadar mutu. AMI merupakan bagian dari siklus PPEPP yang membantu organisasi di lingkungan UNISMA dalam mencapai tujuan UNISMA yaitu Good University Governance berstandar Internasional menuju World Class University. Agar perbaikan sistem penjaminan mutu dapat dilakukan dengan mudah maka temuan AMI harus diformulasikan dengan baik, sehingga dengan pelaksanaan AMI ini dapat diperoleh perbaikan sistem penjaminan mutu yang efektif.

Acara dilanjutkan dengan penyamaan presepsi instrument dengan auditor, yang bertujuan untuk mempermudah tugas auditor dalam pelaksanaan AMI. Acara ini dipandu oleh ibu Siti Nurul Hasana, S.Si., M.Sc. pada acara tersebut disampaikan juga jadwal AMI. Sebelum pelaksanaan Asesmen Lapang (AL) pada bulan September, ada tahap pelaksanaan Desk Evaluation, yaitu setelah instrument AMI yang dikirim ke Auditee dikirim kembali ke BPM, lalu dari BPM dikirimkan ke Auditor untuk di lakukan desk evaluation.

Acara berlangsung selama 2 jam, dan mencapai kesepakatan untuk persamaan pengisian, penilaian untuk intrumen yang digunakan pada AMI tahun 2023.